Ada beberapa aplikasi yang berpotensi membahayakan sistem. Untuk urusan yang seperti ini biasanya kita menyerahkan nasib pada program antivirus, firewall, dan sejenisnya.
Repotnya, tidak semua aplikasi berbahaya bisa di tangkap oleh program-program semacam itu. Akan lebih baik kalau kita bisa memblokir sendiri aplikasi-aplikasi yang berbahaya tersebut. Caranya begini…
1. Jalankan registry editor dengan cara tekan tombol Windows + R >> lalu ketikan regedit.
2. Pada jendela registry editor masuklah ke HKEY_CURRENT_USERMicrosoftWindowsCurrentVersionPoliciesExplorer.
3. Buat DWORD value baru dengan mengklik mouse kanan lalu New >> DWORD Value >> dan beri nama DisallowRun.
4. Klik dua kali data tersebut lalu isi value dengan nilai 1.
5. Setelah itu, buat sebuah subskey baru dengan nama DisallowRun sehingga terbentuk key HKEY_CURRENT_USERMicrosoftWindowsCurrentVersionPoliciesExplorerDisallowRun.
6. Pada key DisallowRun tersebut, Anda dapat mendefinisikan nama file yang ingin Anda blok. Caranya, buat string value baru dengan mengklik mouse kanan lalu klik New >> String Value. Beri nama string value tersebut dengan angka 1. Untuk memblok aplikasi-aplikasi lain Anda dapat membuat string value dengan angka lain secara berurutan, misalnya angkan 2,3,4… dan seterusnya. Kemudian pada value datanya beri nama file yang ingin Anda blok, misalnya “aplikasi.exe”.
7. Setelah melakukan langkah-langkah tadi restart komputer Anda dan lihat perbedaanya…
Apa arti dari subskey itu min?
Key dibawah key utama mas
cara di atas g mampu bos,, kalau nama aplikasinya kita rename,, sama aja jalan juga.. contoh saya mau instal dengan nama Tieamviewer.exe.. nahh nama nya saya ganti jadi R.exe sama aja jalan juga, coba aja..